Cara Over Kredit Mobil yang Aman dan Minim Resiko

RPGames.id, Kredit — Cara over kredit mobil merupakan salah satu informasi yang banyak dicari, terutama bagi mereka yang biasanya mengalami kendala keuangan dalam melakukan pembayaran angsuran.

Dengan cara yang tepat, maka proses over kredit bisa berlangsung secara mudah dan aman.

Oleh karena itu sangat penting untuk memahami cara dan prosedur yang benar agar aktivitas over kredit mobil terhindar dari resiko penipuan yang merugikan.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mengikuti informasi lengkap berikut ini.

Tentang Over Kredit Mobil

Secara garis besar, over kredit mobil merupakan transaksi pengalihan angsuran kredit antara penjual atau pemilik mobil dengan pembeli.

Bisa kita katakan bahwa dalam proses ini terjadi pemindahan tanggung jawab pembayaran angsuran dari pihak pertama atau pemilik mobil kepada pihak kedua atau pembeli.

Kegiatan over kredit ini boleh saja vlakukan asalkan sesuai dengan prosedur dan legal. Hal ini bertujuan agar tidak ada yang merasa dirugikan atas terjadinya transaksi tersebut.

Dan dalam proses over kredit ini pihak penjual tidak akan masuk daftar blacklist Bank Indonesia.

Keuntungan dan Kekurangan Membeli Mobil secara Over Kredit

Keuntungan dan Kekurangan Membeli Mobil secara Over Kredit
Keuntungan dan Kekurangan

Banyak masyarakat yang lebih suka membeli mobil dengan cara over kredit karena dianggap lebih menguntungkan.

Ya, jika kita bandingkan dengan membeli sendiri secara kredit cara ini mampu memberikan beberapa keuntungan. Antara lain adalah seperti berikut:

1. Keuntungan

  1. Mendapatkan produk kendaraan yang terbilang baru
  2. Harga mobil relatif lebih murah dari harga pasaran
  3. Tenor lebih pendek
  4. Premi asuransi mobil lebih murah
  5. Tidak perlu survey yang panjang
  6. Garansi kendaraan masih berlaku

2. Kekurangan

Selain beberapa keuntungan yang telah dijelaskan di atas, membeli mobil secara over kredit rupanya juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain adalah seperti berikut:

  1. Tidak ada jaminan kualitas mesin mobil masih bagus.
  2. Biaya balik nama dan administrasi lumayan besar.
  3. Melibatkan banyak pihak karena harus sesuai dengan prosedur hukum.

Tata Cara Over Kredit Mobil Agar Aman

Membeli mobil dengan cara over kredit memang dianggap menguntungkan. Meski begitu dalam melakukannya ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan.

Anda pun harus berhati-hati dan tidak boleh gegabah dalam melakukannya.

Meskipun beberapa orang lebih tertarik melakukan over kredit bawah tangan, namun hal itu sangat beresiko karena tidak ada perjanjian atau kontrak yang jelas.

Untuk melakukan over kredit ini dengan aman dan minim resiko, Anda perlu melakukan beberapa cara seperti berikut:

1. Proses Over Kredit Diketahui Bank atau Leasing

Over kredit bisa kita artikan sebagai transaksi penjualan dan pembelian mobil ketika status mobil tersebut masih belum lunas cicilannya.

Proses over kredit sendiri dilakukan dengan mengalihkan status kepemilikannya dari pihak penjual kepada pembeli.

Namun perlu Anda ingat, dalam pengalihan status kepemilikan kredit ini Anda harus melibatkan leasing. Hal ini sangat penting agar proses over kredit resmi dan tidak melanggar hukum.

Karena kendaraan yang akan diover kredit merupakan jaminan utang pada leasing tersebut.

2. Memastikan Cicilan Lancar dan Tidak Ada Masalah

Agar pembelian mobil secara over kredit aman dan tidak merugikan, pastikan penjual membayar cicilannya dengan lancar dan tidak ada keterlambatan membayar.

Hal ini harus Anda perhatikan agar saat pelunasan Anda tidak mengeluarkan biaya tambahan untuk denda.

3. Pembayaran Kompensasi dari Pihak Kedua

Dalam proses pembelian kendaraan secara over kredit, pihak kedua atau pembeli akan membayarkan sejumlah uang sebagai kompensasi untuk penggantian biaya DP dan biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh pihak pertama.

Setelah pembayaran kompensasi tersebut, nantinya kepemilikan kredit akan berpindah tangan sehingga pihak pembeli yang akan melanjutkan pelunasannya.

4. Perjanjian Kontrak secara Transparan

Cara over kredit dengan aman juga memerlukan perjanjian kontrak secara transparan. Dan biasanya untuk bisa over kredit setidaknya angsuran kendaraan sudah berjalan minimal 6 bulan.

Dan jika ada penunggakan harus sudah dilunasi oleh pihak pertama sebagai penjual. Dalam hal ini, semua dokumen dan perjanjian kontrak harus jelas.

Perjanjian antara kedua belah pihak juga harus Anda sahkan dengan tanda tangan persetujuan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari.

5. Melengkapi Persyaratan Over Kredit Mobil

Jika Anda merupakan pihak pembeli yang ingin memiliki kendaraan secara over kredit, maka ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebagai persyaratannya. Dokumen tersebut antara lain adalah:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Surat Keterangan Kerja asli atau slip gaji
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Rekening listrik, PBB atau rekening telepon
  • Rekening koran selama 3 bulan terakhir

6. Mengecek Kelengkapan Dokumen Mobil dan Performa Mesin

Sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan dengan cara over kredit, maka Anda harus mengecek dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan serta performa mesinnya.

Hal ini sangat penting Anda bisa berkendara dengan nyaman dan aman. Salah satunya adalah dengan memastikan STNK mobil masih hidup agar mobilitas Anda di jalan semakin nyaman.

Dan jika Anda tidak paham dengan mesin kendaraan, maka bisa mengajak teman yang lebih tahu dan paham untuk memastikan performa mobil bagus.

7. Melakukan Simulasi Perhitungan Over Kredit

Jika Anda belum merasa yakin dan masih ragu-ragu dengan patokan harga serta biaya yang harus dAnda keluarkan untuk over kredit, maka ada baiknya melakukan simulasi perhitungan sendiri.

Anda bisa mencari informasi tentang harga mobil yang ingin Anda beli secara over kredit, mulai dari tipe mobil hingga tahunnya.

Dengan begitu maka bisa melakukan perbandingan dengan harga kendaraan yang akan diover kredit tersebut.

Cara Over Kredit Mobil melalui Notaris

Jika ingin menggunakan jasa notaris untuk keperluan over kredit mobil maka kedua pihak harus menghubungi notaris.

Dalam hal ini ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus Anda siapkan, diantaranya adalah seperti berikut:

  1. Salinan perjanjian kredit.
  2. Kemudian Salinan dokumen kendaraan seperti BPKB.
  3. Salinan bukti pembayaran cicilan kendaraan.
  4. Asli dan fotokopi slip gaji
  5. Buku tabungan untuk mengetahui saldo 3 bulan terakhir.
  6. KTP dan KK kedua belah pihak.

Cara Over Kredit Mobil melalui Bank atau Leasing

Untuk over kredit mobil kedua belah pihak harus menghubungi pihak bank atau leasing yang sebelumnya telah melakukan analisis kredit mobil.

Pada cara ini kendaraan harus Anda bawa beserta dengan kelengkapan dokumen yang Anda perlukan untuk verifikasi data.

Dengan datang langsung ke bank atau leasing maka Anda bisa mengetahui secara pasti besaran cicilan per bulan serta ada tidaknya keterlambatan dalam membayar cicilan.

Selanjutnya, pihak pembeli harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat over kredit seperti berikut:

  1. KTP dan KK
  2. Rekening listrik, PBB dan rekening telepon
  3. Slip gaji dan NPWP
  4. Rekening tabungan selama 3 bulan terakhir

Jika sudah ada persetujuan dalam over kredit kendaraan tersebut maka pihak kedua akan diminta untuk menandatangani beberapa dokumen.

Seperti surat perjanjian kredit baru atas nama pembeli, biaya asuransi kredit dan biaya notaris. Untuk prosesnya sendiri sekitar 1 – 2 hari saja.

Penutup

Pada dasarnya cara over kredit mobil cukup sederhana dan mudah selama Anda melakukannya sesuai prosedur yang legal.

Dan memang sebaiknya dalam melakukan over kredit semua perjanjian dan dokumen harus jelas dan transparan. Dengan begitu over kredit akan lebih aman dan tidak beresiko.

Tinggalkan komentar