Cara Over Kredit Rumah (Panduan, Syarat dan Biaya)

Modana.id, Kredit — Memiliki rumah impian dengan cara over kredit rumah merupakan salah satu alternatif yang menarik bagi banyak orang.

Alasannya tidak lain adalah harga rumah yang cenderung lebih murah jika Anda bandingkan dengan kredit sendiri dari awal.

Hanya saja, masih banyak pula yang kurang begitu paham bagaimana sebenarnya cara serta proses over kredit rumah.

Untuk tahu lebih jauh tentang tahapan dan proses over kredit rumah, silakan ikuti ulasan lengkapnya berikut.

Over Kredit Rumah adalah

Pada dasarnya istilah over kredit rumah merujuk pada sebuah transaksi pengambilalihan angsuran atau cicilan KPR dari satu pihak (penjual) kepada pihak lain (pembeli).

Biasanya kondisi ini terjadi karena adanya masalah dalam pembayaran angsuran sehingga tidak bisa meneruskan angsuran KPR.

Meskipun memiliki rumah dengan over kredit berbeda seperti pembelian rumah KPR maupun membangun sendiri, namun cara ini dianggap cukup menguntungkan.

Terlebih jika Anda menemukan unit rumah yang cocok.

Keuntungan dan Kekurangan Over Kredit Rumah

Membeli rumah secara over kredit tentu membutuhkan banyak pertimbangan dan tidak boleh gegabah dalam melakukannya.

Pasalnya ada beberapa keuntungan dan juga kekurangan kredit rumah yang perlu Anda perhatikan seperti berikut ini:

  Keuntungan    Kekurangan
SHM aman karena di bawah pengawasn bank. Rumah tidak dalam proses pembangunan sehingga siap huni. Harga jual relatif lebih murah dari harga pasar. Suku bunga KPR akan jauh lebih rendah.  Proses terbilang rumit dan banyak memakan waktu. Adanya resiko biaya tambahan untuk renovasi. Membutuhkan biaya tersendiri dalam proses pindah tangan. Nama dalam sertifikat masih debitur sebelumnya sehingga perlu diubah. Jika ada tunggakan maka bisa ikut kebagian bunganya.  
Keuntungan dan Kekurangan

Syarat untuk Over Kredit Rumah

Bagi Anda yang tertarik untuk membeli rumah dengan cara over kredit maka perlu mengetahui apa saja persyaratan yang Anda perlukan.

Dalam hal ini Anda juga berperan sebagai debitur yang menggantikan debitur sebelumnya sehingga perlu memperhitungkan beberapa hal penting.

Seperti misalnya sisa angsuran rumah yang nantinya menjadi tanggung jawab Anda, nilai jual rumah, serta berapa saldo utang pokok.

Sementara untuk proses over kredit sendiri diperlukan syarat dan dokumen seperti berikut ini:

  1. Fotokopi IMB.
  2. Kemudian fotokopi PBB yang telah Anda bayarkan.
  3. Fotokopi bukti pembayaran cicilan.
  4. Identitas penjual dan pembeli (KTP, KK, surat keterangan kerja, NPWP, slip gaji, serta buku nikah).
  5. Akta Jual Beli (AJB) untuk pengalihan hak tanah dan rumah.
  6. Surat kuasa terkait perjanjian pelunasan sisa angsuran over kredit ke bank yang akan pihak bank proses. Nantinya akan terjadi perubahan nama penanggungjawab angsuran selanjutnya.
  7. Fotokopi perjanjian kredit yang sudah dibuat serta ditandatangani oleh pihak pembeli.
  8. Fotokopi sertifikat rumah dengan stempel bank sebagai bukti sah bahwa sertifikat tersebut sudah lolos perizinan bank.

Cara Over Kredit Rumah yang Aman

Bagi Anda yang memiliki keinginan untuk membeli rumah dengan cara over kredit, maka perlu mengetahui cara dan tahapan yang harus Anda lakukan.

Untuk proses over kredit sendiri sebaiknya Anda lakukan secara legal dengan mengikuti prosedur resmi yang telah pihak bank tetapkan.

Karena dengan adanya over kredit ini maka terjadi pergantian debitur via bank sehingga untuk mengajukannya harus dengan persetujuan dari bank.

Selain itu juga Anda perlu pencoretan hak tanggungan yang kemudian pengurusan sertifikatnya bisa Anda lakukan ke Kantor Pertanahan.

Sementara untuk pengikatan kembali atas rumah akan disahkan melalui adanya SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) serta APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan).

Dalam hal ini ada dua cara beli rumah over kredit yang aman, yaitu melalui bank dan notaris. Berikut adalah penjelasannya.

1. Cara Over Kredit Rumah melalui Bank

Melakukan proses over kredit melalui bank memerlukan beberapa langkah dan tahapan seperti berikut:

  • Pertama Anda bisa datang langsung ke bank yang memberikan KPR.
  • Nantinya pihak bank akan menganalisis calon pembeli rumah.
  • Jika lolos maka pihak bank akan membuatkan perjanjian kredit baru yang diatasnamakan pembeli, AJB serta dokumen pengikatan jaminan.
  • Jika sudah, kedua pihak yaitu penjual dan pembeli serta bank bisa datang ke notaris untuk mengurus dan membuat kelengkapan dokumen lainnya yang Anda perlukan.
  • Agar proses pengalihan KPR aman dan minim resiko, Anda perlu menggunakan jasa notaris yang sudah terpercaya.

2. Melalui Notaris

Mengurus proses over kredit dengan menggunakan jasa notaris dianggap jauh lebih aman, terutama dari segi hukum.

Nah, bagi Anda yang ingin melakukan over kredit, berikut ini adalah cara dan langkah yang Anda perlukan jika menggunakan jasa notaris:

  • Mengurus Akta serta Surat Kuasa
    Pada tahap pertama, pihak notaris akan mengurus beberapa dokumen yang Anda perlukan. Antara lain adalah surat kuasa untuk pelunasan angsuran, pengambilan sertifikat serta akta pengikatan jual beli dan pengalihan hak.
  • Menyiapkan Surat Pernyataan
    Dalam proses over kredit rumah ini pihak notaris juga akan membantu dalam menyiapkan surat pernyataan terkait pergantian kepemilikan rumah. Dengan demikian maka hak atas angsuran sudah pihak bank alihkan kepada pihak pembeli.
  • Menyampaikan surat Pernyataan kepada Bank
    Semua dokumen berupa surat pernyataan yang telah dibuat sebelumnya di notaris nantinya akan disampaikan kepada bank. Dan jika semua proses tersebut selesai maka surat pengikatan perjanjian untuk jual beli juga akan dibuatkan oleh notaris.
  • Penyerahan Berkas Dokumen kepada Bank
    Pada tahap selanjutnya, kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli akan bersama-sama mendatangi bank pemberi KPR. Tujuannya adalah untuk menyerahkan seluruh berkas dan dokumen yang telah dibuat sebelumnya di notaris.

Biaya untuk Over Kredit Rumah

Selain mengetahui cara over kredit yang telah admin jelaskan tersebut, Anda juga perlu mengetahui biaya yang Anda perlukan untuk proses over kredit rumah tersebut.

Dalam hal ini ada dua pilihan untuk Anda, yaitu melanjutkan angsuran KPR atau melakukan pelunasan rumah secara langsung.

1. Melanjutkan Angsuran KPR

Bisa kita katakan jika cara ini sama saja dengan Anda mengambil KPR baru sehingga proses yang Anda butuhkan pun cukup panjang.

Untuk biayanya sendiri harus Anda bayarkan pada saat melakukan proses over kredit tersebut. Dalam hal ini terdapat ketentuan denda sekitar 1% – 3% dari jumlah total sisa pinjaman pokok.

Sedangkan untuk besaran biaya yang Anda perlukan dalam pengurusan kredit baru biasanya memiliki persentase 7% dari plafon kredit bank.

Melakukan Pelunasan Rumah

Jika Anda lebih tertarik untuk melakukan pelunasan rumah KPR tersebut maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah melunasi sisa pokok pinjaman.

Perlu Anda ingat bahwa Anda harus membayar denda pelunasan cepat yang nominalnya sesuai dengan perjanjian bank sebelumnya.

Proses ini bisa Anda lakukan melalui notaris dan jika semuanya sudah lunas, maka proses pengalihan status kepemilikan rumah akan Anda lanjutkan dengan membuat serta mengurus Akta Jual Beli (AJB).

Pelunasan rumah sendiri lebih menguntungkan jika kita bandingkan dengan meneruskan cicilan.

Penutup

Informasi mengenai cara over kredit rumah ini tentunya bisa Anda jadikan acuan sebelum membeli rumah dengan sistem over kredit.

Agar proses jual beli aman dan legal, pastikan untuk mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan. Hal ini sangat penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Tinggalkan komentar